Kasus Kekerasan Ibu & Anak di Lombok Tengah Tertinggi, Penyuluh Hukum Turun Tangan
Selasa, 20 Agustus 2024 – 14:17 WIB
Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012.
Diversi dilakukan berdasarkan pendekatan keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restoratif.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, menekankan bahwa kegiatan penyuluhan hukum akan terus digalakkan di wilayah NTB agar masyarakat semakin memahami hukum.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penyuluhan agar masyarakat di NTB dapat lebih mengerti dan memahami hukum," kata Parlindungan. (lia/JPNN)
Berdasar data Komnas Perempuan, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di NTB pada 2022 tertinggi berada di Kabupaten Lombok Tengah.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News