Kadiv Administrasi Ikut Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin PNS Kemenkumham, Penting
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kadiv Administrasi Mamur Saputra dan Kabag Umum Ida Ayu Susanti mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin di lingkungan Kemenkumham RI secara daring melalui zoom, Selasa (9/7).
Penegakan disiplin pegawai negeri telah diamanatkan di Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dasar lainnya adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Kemenkumham RI.
Ketua Pokja Slamet Iman Santoso menyatakan perlu dilakukan langkah-langkah percepatan dalam upaya pemutakhiran data hukuman disiplin melalui pemanfaatan teknologi dan informasi.
Salah satunya adalah melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengawasan (Simwas) versi 3.0.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman teknis kepada para administrator hukuman disiplin pada aplikasi Simwas.
Aplikasi ini dapat memantau dan melakukan pemutakhiran data hukuman disiplin pegawai di lingkungan wilayah kerjanya masing-masing.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI Heni Susila Wardoyo menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar untuk memastikan implementasi aplikasi Simwas.
Kadiv Administrasi Mamur Saputra mengikuti kegiatan rekonsiliasi data hukuman disiplin PNS Kemenkumham RI, Aplikasi Simwas jadi solusi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News