Kadiv Pemasyarakatan Ajak ASN Kemenkumham Menerapkan Tri Kaya Parisudha
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepala Divisi Pemasyarakatan Putu Murdiana memimpin apel pagi yang diikuti oleh seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Bali di depan lobi kantor Kemenkumham, Senin (8/7).
Dalam amanatnya, Putu Murdiana menyampaikan beberapa poin kepada jajarannya.
Terutama terkait peningkatan kinerja dan nilai-nilai yang harus dipegang teguh sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Putu Murdiana mengingatkan jajarannya untuk selalu menjunjung tinggi kode etik, integritas dan peningkatan kinerja dalam menjalankan tugas.
Ia mengajak para pegawai untuk mengamalkan nilai-nilai yang diajarkan dalam tradisi Hindu Bali, khususnya Tri Kaya Parisudha.
"Sebagai warga Bali yang kental dengan tradisi Hindunya, kita harus mengamalkan nilai-nilai Tri Kaya Parisudha," kata Putu Murdiana.
Tri Kaya Parisudha yang berarti "tiga perilaku yang baik (disucikan)" ini, menurut Murdiana, dapat diimplementasikan dalam pekerjaan sebagai ASN.
"Pertama, berpikirlah yang baik dengan melakukan mitigasi risiko dari pekerjaan yang dilakukan," ujar Murdiana.
Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Bali Putu Murdiana mengajak ASN Kemenkumham Bali menerapkan Tri Kaya Parisudha sesuai ajaran Hindu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News