DTW Jatiluwih Warisan Budaya UNESCO Terancam, Bangunan Restoran Caplok Lahan Pemerintah
“Status investor itu menyewa. Berdasar hasil paruman adat, harga sewanya Rp 36 juta per tahun,” ujar Bendesa Adat Jatiluwih Wayan Yasa.
Wayan Yasa ikut mengomentari tiang bangunan restoran yang sebagian menutup saluran subak.
Dia mengeklaim investor akan membongkar tiang bangunan restoran setelah ada kesepakatan dengan pengelola subak.
“Iya, akan dibongkar, tetapi itu urusannya (pengelola) subak, bukan (desa) adat," kata Wayan Yasa lagi.
Kepala Dinas Pariwisata Tabanan AA Ngurah Agung Satria Tenaya mengatakan belum bisa memastikan luas tanah pemerintah daerah yang dicaplok investor untuk membangun restoran di DTW Jatiluwih.
Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan BPN Tabanan untuk memastikan batas tanah pemerintah daerah dengan tanah Desa Adat Jatiluwih.
BPN Tabanan akan melakukan pengukuran ulang untuk menghindari persoalan di kemudian hari.
“Batasnya belum pasti. Jadi, masih ada penetapan ulang tapal batas oleh BPN,” tutur Kadispar Tabanan AA Ngurah Agung Satria Tenaya.
Subak Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih yang menjadi warisan budaya UNESCO terancam, bangunan restoran di kawasan tersebut mencaplok lahan pemerintah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News