Gaji Guru PPPK Macet, Kemendikbudristek Rilis SE, Tolong Kepala Daerah Simak

Kamis, 06 Oktober 2022 – 06:30 WIB
Gaji Guru PPPK Macet, Kemendikbudristek Rilis SE, Tolong Kepala Daerah Simak - JPNN.com Bali
Gaji guru PPPK sampai saat ini belum cair membuat Kemendikbudristek turun tangan dengan mengeluarkan SE minta kepala daerah segera mencairkan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

bali.jpnn.com, JAKARTA - Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum menerima gaji ternyata bukan isapan jempol semata.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani mengatakan bahwa fakta guru PPPK belum menerima gaji adalah benar.

“Berita yang kami terima masih banyak guru-guru yang mengeluh belum mendapatkan gajinya,” ujar  Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani kemarin.

Oleh karena itu, Nunuk Suryani minta kepala daerah di seluruh Indonesia segera membayar gaji guru PPPK yang masih tertunggak.

"Saya sudah mengeluarkan surat edaran dan mohon ini segera ditindaklanjuti untuk semua kepala daerah di Indonesia,” kata Nunuk Suryani.

Nunuk juga mengatakan pihaknya bersama pemerintah daerah masih memiliki pekerjaan rumah, yaitu penataan atas kelebihan jumlah guru di sekolah-sekolah, baik guru ASN maupun non-ASN.

“Kami sangat mohon bantuan pada Pemda untuk melakukan penataan distribusi dan redistribusi, baik guru ASN maupun non-ASN sesuai dengan kebutuhannya,” ucapnya.

Nunuk juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah karena telah mempunyai komitmen yang tinggi terhadap seleksi guru ASN PPPK.

Nunuk Suryani mengungkap gaji guru PPPK di sejumlah daerah di Indonesia macet, Kemendikbudristek langsung merilis SE, kepala daerah tolong simak
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News