PPPK Daerah Semringah, Dana Rp 25,74 Triliun Cair, Sebegini Perinciannya untuk Jawa & Bali
bali.jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 25,74 triliun pada 2023 untuk penggajian formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) daerah.
Dana tersebut berasal dari dana alokasi umum (DAU) senilai Rp 396 triliun.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto mengatakan dengan alokasi dana tersebut, ia berharap manajemen PPPK daerah makin baik, khususnya dengan ada jaminan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kami akan melanjutkan kebijakan dukungan atas penggajian PPPK melalui alokasi DAU,” ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto dalam Rapat Panitia Kerja TKD RAPBN 2023 bersama Badan Anggaran DPR di Jakarta, Rabu (21/9).
Perinciannya, DAU untuk penggajian PPPK akan diberikan kepada PPPK klaster provinsi sebesar Rp 4,48 triliun dan klaster kabupaten/kota Rp 21,26 triliun.
DAU PPPK klaster provinsi diberikan ke Sumatra sebesar Rp 1,47 triliun, Jawa dan Bali Rp 1,05 triliun, Kalimantan dan Sulawesi Rp 1,46 triliun, serta Nusa Tenggara Maluku Papua Rp 486,95 miliar.
DAU kabupaten/kota diberikan ke Sumatra sebanyak Rp 5,47 triliun, Jawa dan Bali Rp 8,45 triliun, Kalimantan dan Sulawesi Rp 4,55 triliun, dan Nusa Tenggara Maluku Papua Rp 2,77 triliun.
Penentuan DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian PPPK didasarkan pada jumlah formasi PPPK pada tahun 2022 dan 2023.
PPPK daerah tersenyum semringah, pemerintah segera mencairkan dana Rp 25,74 triliun untuk gaji PPPK daerah, sebegini perinciannya untuk Jawa dan Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News