Walhi Bali & Bendesa Adat Intaran Menyerahkan Bukti Penting, Terminal LNG Tak Layak
"Mangrove yang akan diubah menjadi Terminal LNG rata-rata memiliki ketinggian mencapai 4-10 meter," ujar Bokis, sapaan akrabnya.
Celakanya, kata dia, Ditjen KSDAE telah mengubah status kawasan tersebut dari semula Blok Perlindungan menjadi Blok Khusus.
"Pada peta Tahura 2015, Ditjen KSDAE menetapkan tapak proyek Terminal LNG masih sebagai kawasan perlindungan," ujarnya.
Namun, penetapan melalui surat keputusan itu dianulir Ditjen KSDAE KLHK pada 2021 menjadi Blok Khusus.
"Seharusnya peruntukan blok pada tapak proyek Terminal LNG Sidakarya dikembalikan menjadi Blok Perlindungan," kata Bokis.
Pihaknya pun mendesak Ditjen KSDAE KLHK tidak melupakan fungsi pengawasan terhadap kawasan konservasi mangrove yang ada di daerah.
"Dengan memperhatikan kondisi di lapangan seharusnya tidak ada perizinan maupun rekomendasi yang diterbitkan oleh KSDAE," tukasnya.
Bokis melanjutkan bahwa di kawasan pesisir laut sekitar mangrove juga terdapat terumbu karang yang tergolong baik dengan skala 50 - 70 persen.
Walhi Bali & Bendesa Adat Intaran Sanur menyerahkan bukti penting ke Ditjen KSDAE KLHK, Terminal LNG tak layak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News