Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online, Ternyata
bali.jpnn.com, JAKARTA - Kenaikan tarif ojek online (ojol) Senin hari ini (29/8) kembali tertunda.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menunda pemberlakuan kenaikan tarif ojek online.
Penundaan ini adalah kali kedua yang dilakukan Kemenhub.
Kenaikan tarif ojol sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Sejatinya tarif baru ojol berlaku 14 Agustus 2022, setelah 10 hari ditekan.
Namun, Kemenhub RI memutuskan menunda pemberlakuan tarif baru pada 29 Agustus 2022.
Pemberlakuan aturan ini kembali ditunda tanpa batas waktu yang ditentukan.
Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online untuk kali kedua, ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News