Sekda Bali Sebut Kompensasi Dampak PMK Belum Cair, Tagih Pusat

Oleh karena itu, kita sudah komunikasikan terus dengan Kementerian Pertanian hingga Menkomarves supaya regulasinya cepat (keluar)," ujar Dewa Made Indra.
Aturan mengenai pemberian kompensasi kepada pemilih hewan terjangkit PMK telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK 300/M/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku, tetapi pemerintah Bali masih berhati-hati dalam menunggu regulasi dalam pemanfaatan anggaran ini.
Menurut Dewa Made Indra, apabila terjadi ketidaksesuaian dalam pemberian bantuan maka akan muncul polemik di masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya belum menentukan besaran dana dan menyampaikan hal tersebut kepada para peternak.
"Belum ada menjanjikan warga, maka yang kita bantu pada tahap pertama adalah memfasilitasi dengan mencarikan tukang potong yang bisa membeli dengan harga baik.
Secara umum harganya relatif baik, itulah sebabnya peternak kita ikhlas," tuturnya.
Namun, formula dalam pemberian kompensasi ini menjadi yang dinanti-nanti.
Untuk ternak yang telah dipotong bersyarat, tim Satgas PMK melakukan penimbangan berat untuk nantinya ditentukan besaran pemberian dananya.
Sekda Bali Dewa Made Indra mengatakan dana kompensasi untuk dampak PMK belum cair, tagih ke pemerintah pusat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News