Banyak Pemda Salah Tafsir Penghapusan Honorer, KemenPAN-RB Merespons Tegas
bali.jpnn.com, JAKARTA - Banyak pemerintah daerah (Pemda) multitafsir dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kesalahan menafsirkan SE tersebut berdampak dengan keputusan sejumlah Pemda yang memberhentikan honorer.
Bahkan, ada sejumlah Pemda yang merumahkan tenaga honorernya, padahal faktanya tidak harus demikian.
"Jangan di-framing penghapusan. Baca SE MenPAN-RB dengan baik, karena tujuannya menata pegawai non-ASN," kata Karo Humas KemenPAN-RB Mohammad Averouce kepada JPNN.com.
Mohammad Averouce menegaskan tujuan dasar SE MenPAN-RB sebenarnya bukan penghapusan honorer, tetapi menata pegawai non-ASN.
Dalam SE Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei, pemerintah ingin menyelesaikan masalah honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Upaya penyelesaian honorer ini, sudah dilakukan sejak 2005 melalui PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007.
Kemudian diubah lagi dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS.
Berita P3K Terbaru: banyak pemerintah daerah salah tafsir dengan SE Penghapusan Honorer, KemenPAN-RB merespons tegas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News