Pemda Kecewa Honorer Dihapus, Usul Tiru Kebijakan Pemerintah Sebelumnya, Pas
bali.jpnn.com, MATARAM - Kebijakan pemerintah pusat menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2022 memicu persoalan di tingkat pemerintah daerah (Pemda).
Berdasarkan keputusan pemerintah pusat, ke depan hanya ada dua jenis ASN, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menginstruksikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memetakan pegawai non-ASN di instansi masing-masing dianggap perlu dikaji ulang.
Pemerintah daerah terang-terangan menyatakan keberatan dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati berharap kebijakan tersebut dikaji ulang agar lebih humanis.
"Kita (Pemkot Mataram) berharap ada kebijakan lebih hunamis yang dikeluarkan pemerintah terhadap keberadaan tenaga honorer atau pegawai non-ASN," kata Baiq Nelly Kusumawati.
Menurut Baiq Nelly, ribuan tenaga non-ASN di lingkup Pemerintah Kota Mataram dalam keadaan khawatir dan resah dengan nasib mereka.
Mereka sejak awal berharap dapat diangkat menjadi PPPK.
Berita P3K Terbaru: Pemda kecewa tenaga honorer dihapus, usulkan tiru kebijakan pemerintah sebelumnya, pas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News