Penghapusan Tenaga Honorer Final, Alasan BKN Sudah Tepat, Simak
bali.jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memberi penjelasan terkait kebijakan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.
Kebijakan ini sebelumnya mengundang sejumlah polemik di kalangan pemerintah daerah (Pemda).
"Kami luruskan bahwa penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan ini karena pemerintah pusat ingin membenahi sistem kepegawaian," ujar Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tauchid Jatmiko.
Menurut Tauchid Jatmiko, banyak tenaga honorer yang diangkat untuk diperbantukan di pemerintahan, tetapi sayangnya upah atau gaji yang diberikan kepada mereka banyak yang tidak layak seperti di bawah upah minimum regional (UMR).
Karena itu, pemerintah berupaya memperbaiki sistem kepegawaian pada pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, ke depan hanya ada dua kategori aparatur sipil negara, yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Konsekuensinya, pegawai di luar berstatus PNS dan PPPK harus dipekerjakan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan digaji sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR).
Tenaga honorer yang dipekerjakan, tetapi tidak tergolong kepada PNS maupun PPPK maka yang bersangkutan harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan karena kaitannya terhadap gaji dan hak-hak lainnya.
Berita P3K Terbaru: penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah sudah final, alasan BKN sudah tepat, simak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News