Pemda Kecewa Honorer Dihapus, Usul Tiru Kebijakan Pemerintah Sebelumnya, Pas
Baiq Nelly mengatakan salah satu kebijakan humanis yang bisa diterapkan adalah dengan mencontoh kebijakan pemerintah sebelumnya.
17 silam pemerintah menerbitkan PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Mereka bisa mengikuti proses pengangkatan dengan mengikuti tahapan-tahapan seleksi CPNS.
"Syukur-syukur kalau tanpa tes," ujar Baiq Nelly.
Baiq Nelly menilai kebijakan menggunakan alih daya (outsourcing) seperti yang disarankan pemerintah untuk tenaga satpam, kebersihan, dan sopir, masih memungkinkan.
Namun, kebijakan tersebut tidak cocok untuk tenaga honorer teknis seperti administrasi, operator, dan pustakawan yang sudah lama mengabdi melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Keberadaan tenaga teknis seperti itu sangat dibutuhkan di OPD tertentu. (antara/lia/jpnn)
Berita P3K Terbaru: Pemda kecewa tenaga honorer dihapus, usulkan tiru kebijakan pemerintah sebelumnya, pas
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News