Banyak Pemda Salah Tafsir Penghapusan Honorer, KemenPAN-RB Merespons Tegas

Kamis, 23 Juni 2022 – 10:37 WIB
Banyak Pemda Salah Tafsir Penghapusan Honorer, KemenPAN-RB Merespons Tegas - JPNN.com Bali
Ilustrasi honorer. Foto: Ilustrasi/ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi

Kebijakan ini kemudian berlanjut dengan lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di dalam UU ASN Pasal 5 menyebutkan pegawai ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Pasal 6 UU ASN menyebutkan pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Mohammad Averouce menambahkan bahwa PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengamanatkan jabatan-jabatan yang bisa diisi diatur dalam Perpres.

Sejumlah regulasi tentang jabatan-jabatan tersebut sudah diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020, KepmenPAN-RB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan atas KepmenPAN-RB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Bisa Diisi PPPK.

"Jadi, ada 187 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK, salah satunya adalah guru," ujar Mohammad Averouce.

Menurutnya, dengan SE MenPAN-RB, setiap instansi diminta tidak lagi merekrut honorer.

Pemda maupun pusat harus menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.

Berita P3K Terbaru: banyak pemerintah daerah salah tafsir dengan SE Penghapusan Honorer, KemenPAN-RB merespons tegas
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News