Kemendikbudristek Rilis 4 Poin Regulasi Guru Honorer Lulus PG Tanpa Formasi PPPK, Penting

bali.jpnn.com, JAKARTA - Bagi para guru honorer yang lulus passing grade (PG), tetapi tanpa formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021, mohon bersiap.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah menyiapkan regulasi baru untuk mengakomodasi keberadaan guru honorer ini.
Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril menyebutkan sebanyak 487.814 guru honorer yang sudah lulus PG, baik ada formasi PPPK maupun tidak.
Menurut Iwan Syahril, jumlah ini hampir memenuhi kuota, tetapi semua kembali pada formasi.
Tercatat hanya 293.860 tahap 1 dan 2 yang lulus formasi PPPK.
Sebanyak 193.954 lulus PG tanpa formasi.
"193.954 guru ini yang menjadi salah satu fokus utama kami untuk menyelesaikannya di PPPK 2022," kata Dirjen Iwan dalam RDP Panja Formasi GTK PPPK 2022 di Komisi X DPR RI.
Dirjen GTK Iwan Syahril mengatakan diperlukan aturan yang disempurnakan serta penggabungan sisa formasi PPPK 2021 tahap 3 dengan formasi baru tahun 2022.
Berita P3K Terbaru: Kemendikbudristek merilis 4 poin regulasi guru honorer lulus PG tanpa formasi PPPK, penting
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News