Kemendikbudristek Rilis 4 Poin Regulasi Guru Honorer Lulus PG Tanpa Formasi PPPK, Penting

Dirjen GTK Iwan Syahril menyebutkan ada 4 poin penting dalam regulasi yang sementara digodok, yaitu:
Pertama, mengakomodasi guru yang telah lulus PG.
Kedua, memperbesar kuota formasi. Ketentuan ini menurut Dirjen Iwan sangat ditentukan oleh Pemda. Jika Pemda mengajukan formasi secara maksimal maka akan tersedia 970.410 formasi.
"Ini merupakan gabungan sisa formasi 2021 sebesar 212.392 dan formasi 2022 sebanyak 758.018," ungkap Dirjen GTK Iwan Syahril.
Ketiga, mencegah terjadinya pergeseran antarguru di sekolah induk yang lebih banyak lagi.
Keempat, mempercepat penuntasan pemenuhan 1 juta guru PPPK. (esy/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Regulasi Terbaru Guru Honorer Lulus PG Tanpa Formasi PPPK, Ada 4 Poin Penting
Berita P3K Terbaru: Kemendikbudristek merilis 4 poin regulasi guru honorer lulus PG tanpa formasi PPPK, penting
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News