Guru Honorer Tak Digaji Sejak Januari 2022, NIP PPPK Macet, Sri: Maunya Pemerintah Apa, Ya?

Selasa, 22 Maret 2022 – 09:28 WIB
Guru Honorer Tak Digaji Sejak Januari 2022, NIP PPPK Macet, Sri: Maunya Pemerintah Apa, Ya? - JPNN.com Bali
Ketua Forum Honorer K2 dan P2G Kabupaten Blitar Sri Hariyati. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN

bali.jpnn.com, JAKARTA - Nasib para guru honorer yang dinyatakan lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahap 1, tak kunjung membaik.

Berharap kesejahteraan meningkat setelah lulus seleksi PPPK, ribuan guru honorer dilaporkan tidak menerima gaji sejak Januari 2021 setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK guru 2021.

Dalam kondisi minus pemasukan, para guru honorer yang lulus seleksi tidak kunjung menerima nomor induk pegawai (NIP) PPPK guru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Maunya pemerintah apa, ya? Tiga bulan kami enggak digaji, terus kami mau makan apa?" kata Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati kepada JPNN.com.

Sri Hariyati mengatakan di Kabupaten Blitar ada 1.316 guru honorer lulus seleksi PPPK 2021 yang tidak kunjung menerima gaji.

Ironisnya, kata Sri Hariyati, kondisi serupa yang dialami guru honorer ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Blitar, tetapi juga di daerah lain.

Yang membuat para guru honorer heran, pemerintah daerah (Pemda) punya alasan sama, yaitu mereka tidak digaji karena dinyatakan lulus PPPK.

Menurut Sri Hariyati, Pemda khawatir membayarkan gaji dobel. "Ini aneh sekali," ucapnya.

Berita P3K Terbaru: Ribuan guru honorer dilaporkan tidak digaji sejak Januari 2022, apesnya NIP PPPK Macet, Sri: Maunya Pemerintah apa, ya?
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News