Satpol PP Denpasar Berangus Banner dan Spanduk Kedaluwarsa, Lihat Aksi Petugas

Rabu, 16 Maret 2022 – 22:32 WIB
Satpol PP Denpasar Berangus Banner dan Spanduk Kedaluwarsa, Lihat Aksi Petugas - JPNN.com Bali
Aparat Satpol PP Kota Denpasar memberangus aneka media publikasi kedaluwarsa di wilayah Kota Denpasar, Rabu (16/3). (Humas Pemkot Denpasar)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Satpol PP Kota Denpasar memberangus aneka media publikasi kedaluwarsa di wilayah Kota Denpasar, Rabu (16/3).

Sebanyak puluhan spanduk, banner, baliho, hingga pamflet diturunkan paksa aparat Satpol PP Kota Denpasar karena dianggap merusak pemandangan kota.

Tercatat, sedikitnya 28 spanduk, 13 banner, 4 baliho, dan 23 pamflet kedaluwarsa diberangus petugas dari semua kecamatan di Kota Denpasar.

Rute yang disisir di antaranya Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, simpang Tohpati, Jalan Mahendradata, dan Jalan Raya Sesetan.

"Ini kegiatan rutin untuk menjaga keindahan kota," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana.

Nyoman Sudarsana mengatakan puluhan baliho yang ditertibkan adalah yang sudah lewat masa izin pemasangan.

Tidak hanya itu pihaknya juga menertibkan banner, spanduk dan pamflet yang sudah rusak, tetapi tidak dicabut oleh pemasangannya.

Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon yang membuat jalan perkotaan semrawut. (gie/JPNN)

Satpol PP Denpasar memberangus banner dan spanduk kedaluwarsa yang bertebaran dan merusak pemandangan kota, lihat aksi petugas

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News