SE Kepala BKN 4 Maret 2022 Bikin Calon PNS dan PPPK Tersenyum, Isinya Wow
bali.jpnn.com, JAKARTA - Ada kabar gembira untuk para calon pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis surat edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 tertanggal 4 Maret 2022.
SE Kepala BKN itu diterbitkan merujuk pada Peraturan Kemenpan-RB Nomor 35 Tahun 2019.
SE Kepala BKN ini menjadi pedoman perubahan pangkat dan golongan ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional perawat kategori keahlian.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan bahwa jabatan fungsional perawat keahlian diduduki oleh ASN dengan syarat pendidikan Sarjana Keperawatan dan Pendidikan Profesi (Ners) sesuai ketentuan Pasal 15 Permenpan 35 Tahun 2019.
“SE Kepala BKN tersebut telah dikirim kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah,” ujar Satya Pratama dikutip dari situs resmi BKN.
Baca Juga:
Menurutnya, perubahan penyesuaian pangkat dan golongan ruang melalui SE Kepala BKN 4 Tahun 2022 ini ditujukan bagi calon PNS dan PPPK dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang diangkat pada tahun 2020 dan pejabat fungsional perawat keahlian yang memenuhi kualifikasi pendidikan profesi Ners yang diangkat setelah berlakunya Permenpanrb 35 Tahun 2019.
Satya Pratama mengatakan dengan perubahan penyesuaian pangkat dan golongan ruang ini maka calon PNS dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada tahun 2020 dengan pangkat penata muda golongan ruang III/a pada Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, disesuaikan pangkatnya menjadi penata muda tingkat I golongan ruang III/b.
Berita P3K terbaru: Kepala BKN merilis SE pada 4 Maret 2022 yang bikin para calon PNS dan PPPK tersenyum semringah, simak isinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News