Honorer K2 Kecewa Berat Masa Kerja PPPK Guru 2021 Dihitung 0 Tahun, Sindir Telak BKN
bali.jpnn.com, JAKARTA - Para guru honorer tengah kecewa berat dengan keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kekecewaan itu dipicu dengan terbitnya Surat BKN Nomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tertanggal 7 Maret 2022.
Kekecewaan itu dipicu penegasan dari BKN yang menyatakan masa kerja PPPK 2021 dihitung nol tahun begitu tanda tangan kontrak.
Baca Juga:
Kebijakan sepihak ini dianggap tidak adil oleh para guru honorer yang memiliki masa pengabdian belasan hingga puluhan tahun.
Para guru honorer lantas membandingkan dengan PPPK nonguru yang walaupun masa kerjanya dihitung nol tahun saat tanda tangan kontrak, tetapi golongannya sudah tinggi sesuai jabatan yang dilamar.
"Kalau guru golongannya IX mesk sudah mengabdi di atas 18 tahun. Kok enggak adil sekali dengan guru baru di bawah 3 tahun mendapatkan golongan sama (golongan IX)," kata Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com.
Baca Juga:
Seharusnya kalau mau adil, kata Nur Baitih, masa kerja guru honorer itu diperhitungkan saat rekrutmen PPPK guru 2021.
Surat BKN 7 Maret 2022 menyebutkan berdasar PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan
Berita P3K Terbaru: Nur Baitih menilai masa kerja PPPK Guru 2021 dihitung dari nol tahun tidak adil bagi para guru honorer K2
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News