Honorer K2 Kecewa Berat Masa Kerja PPPK Guru 2021 Dihitung 0 Tahun, Sindir Telak BKN
Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 Pasal 44 Ayat (1) dinyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 Ayat (1) diberikan gaji berdasar golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.
Disebutkan juga berdasar PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Pasal 38 Ayat (1) dinyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (1) diberikan gaji berdasar golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani
Menurut Nur Baitih, pemerintah memang ingin menyelesaikan masalah honorer sampai 2021, tetapi bukan berarti meloloskan guru yang belum terbukti kemampuan mengajar.
Nur Baitih mengatakan secara teori mungkin para guru muda lebih unggul.
Namun, dari sisi praktik dan pengalaman guru senior lebih unggul.
"Guru muda yang tidak punya pengalaman lebih 3 tahun semestinya jalurnya lewat CPNS.
PPPK itu kan jabatan profesional yang diisi oleh orang-orang berpengalaman," tegasnya. (esy/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Masa Kerja PPPK Guru 2021 Dihitung 0 Tahun, Ketua Honorer K2 Sungguh Kecewa
Berita P3K Terbaru: Nur Baitih menilai masa kerja PPPK Guru 2021 dihitung dari nol tahun tidak adil bagi para guru honorer K2
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News