MenPAN-RB Rilis SE Nomor 07 Tahun 2022, PNS dan PPPK Wajib Tahu 8 Poin, Isinya Penting Semua

Kamis, 10 Maret 2022 – 13:22 WIB
MenPAN-RB Rilis SE Nomor 07 Tahun 2022, PNS dan PPPK Wajib Tahu 8 Poin, Isinya Penting Semua - JPNN.com Bali
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo merilis SE terbaru yang wajib diketahui PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto : Ricardo

bali.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran baru.

Regulasi terbaru tersebut berupa SE MenPAN-RB Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penguatan Integritas Aparatur Negara dalam Area Rawan Korupsi.

Surat edaran terbaru Kementerian PAN-RB ini wajib diketahui seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

Menurut Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, lahirnya surat edaran terbaru tersebut sebagai upaya memastikan setiap instansi pemerintah menerapkan prinsip-prinsip good governance serta melakukan mitigasi korupsi yang ada di lingkungan instansinya.

Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK juga menjadi salah satu komponen penilaian dalam evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan akan dilaksanakan setiap tahun.

Menteri berlatar partai ini berharap para pimpinan instansi lebih aktif mendukung dan mengikuti pelaksanaan SPI serta mendorong pencegahan terjadinya korupsi di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam SE terbarunya tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menekankan kepada seluruh PNS maupun PPPK untuk terus menjaga integritasnya sebagai abdi negara.

Ada delapan poin yang disebutkan dalam SE tertanggal 8 Maret itu yang harus menjadi perhatian setiap pimpinan guna mengefektifkan upaya pencegahan korupsi di instansinya masing-masing.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo merilis SE Nomor 07 Tahun 2022 yang wajib diketahui PNS dan PPPK, ada 8 poin isinya penting semua
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News