MenPAN-RB Rilis SE Nomor 07 Tahun 2022, PNS dan PPPK Wajib Tahu 8 Poin, Isinya Penting Semua

Kamis, 10 Maret 2022 – 13:22 WIB
MenPAN-RB Rilis SE Nomor 07 Tahun 2022, PNS dan PPPK Wajib Tahu 8 Poin, Isinya Penting Semua - JPNN.com Bali
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo merilis SE terbaru yang wajib diketahui PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto : Ricardo

Poin pertama, meningkatkan upaya pelaksanaan SE MenPAN-RB Nomor 22 tahun 2021 tentang Peningkatan Integritas ASN sebagai rujukan untuk meningkatkan sistem integritas di setiap instansi pemerintah.

“Mendorong implementasi core values, menaati seluruh ketentuan perundang-undangan, mendorong pelaksanaan sistem merit, serta memastikan kembali para PNS dan PPPK memahami area rawan korupsi," kata MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Selasa (8/3).

Poin kedua, memperhatikan hasil SPI sebagai masukan tata kelola, dan menyusun rencana aksi perbaikan yang harus dipantau secara berkala oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Poin ketiga, menguatkan sistem pencegahan korupsi yang ada agar lebih nyata dampaknya.

Poin keempat, Menteri Tjahjo Kumulo menegaskan upaya penguatan harus dilengkapi dengan peningkatan komunikasi aktif di internal pegawai dan seluruh pemangku kepentingan agar berhati-hati dan saling mengingatkan dalam mencegah terjadinya korupsi.

Poin kelima, pimpinan instansi diimbau untuk mengembangkan sosialisasi dan kampanye antikorupsi pada pengguna layanan publik di instansinya.

“Sosialisasi dan kampanye ini harapannya bisa memengaruhi perubahan perilaku pengguna layanan agar tidak lagi memberi suap atau gratifikasi atau melaporkan pelanggaran lewat kanal-kanal yang tersedia,” tutur Menteri Tjahjo.

Poin keenam, perlunya menghilangkan intervensi atau trading in influence dengan mendorong transparansi pada proses pelaksanaan tugas dan pemberian layanan publik.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo merilis SE Nomor 07 Tahun 2022 yang wajib diketahui PNS dan PPPK, ada 8 poin isinya penting semua
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News