SE Kepala BKN 4 Maret 2022 Bikin Calon PNS dan PPPK Tersenyum, Isinya Wow
![SE Kepala BKN 4 Maret 2022 Bikin Calon PNS dan PPPK Tersenyum, Isinya Wow - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/02/17/karo-humas-bkn-satya-pratama-mengungkapkan-perkembangan-pene-37y2.jpg)
Sedangkan calon PPPK dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada tahun 2020 dengan golongan IX pada Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, disesuaikan menjadi golongan X.
Baca Juga:
Yang perlu diketahui, ketentuan perubahan penyesuaian pangkat dan golongan yang diatur dalam SE Kepala BKN 4 Tahun 2022 ini tidak berlaku bagi jabatan fungsional perawat ahli pertama dengan kualifikasi Ners yang diangkat sebelum berlakunya Permenpan-RB Nomor 35 Tahun 2019.
“Secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perawat,” beber Satya Pratama.
Menurut Satya, usul penyesuaian pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat disampaikan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) bagi instansi yang menjadi pilot project SIASN atau melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital).
Usul bagi PNS instansi pusat disampaikan kepada Kepala BKN.
Sedangkan usul bagi PNS instansi daerah disampaikan kepada Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
“Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah diminta melakukan penyesuaian administrasi kepegawaian dan berkoordinasi dengan BKN serta Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perawat,” papar Satya. (sam/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: SE Kepala BKN 4 Maret 2022 Ditujukan bagi Calon PNS & PPPK, Simak Kualifikasinya
Berita P3K terbaru: Kepala BKN merilis SE pada 4 Maret 2022 yang bikin para calon PNS dan PPPK tersenyum semringah, simak isinya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News