Ini Syarat Perjalanan Bagi Penumpang Kapal Ferry di Jawa-Bali

Persyaratan wajib lainnya, yakni melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Keempat, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Corporate Secretary PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengimbau agar pengguna jasa penyeberangan Jawa - Bali tetap melakukan reservasi tiket secara daring melalui Ferizy khususnya di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.
Shelvy menambahkan bahwa sesuai dengan arahan Dirjen Perhubungan Darat, operator penyeberangan tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik saat di terminal pelabuhan maupun di kapal. (antara/lia/jpnn)
ASPD akhirnya merilis syarat perjalanan bagi penumpang Kapal Ferry di Jawa-Bali setelah terbitnya SE Kemenhub No. 23 Tahun 2022
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News