Ini Syarat Perjalanan Bagi Penumpang Kapal Ferry di Jawa-Bali

Rabu, 09 Maret 2022 – 07:13 WIB
Ini Syarat Perjalanan Bagi Penumpang Kapal Ferry di Jawa-Bali - JPNN.com Bali
Kapal ferry melintas di Selat Bali yang menghubungkan Pelabuhan Gilimanuk, Bali, dan Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur. Foto: Ali Mustofa/JPNN.com

Persyaratan wajib lainnya, yakni melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Keempat, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Corporate Secretary PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengimbau agar pengguna jasa penyeberangan Jawa - Bali tetap melakukan reservasi tiket secara daring melalui Ferizy khususnya di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.

Shelvy menambahkan bahwa sesuai dengan arahan Dirjen Perhubungan Darat, operator penyeberangan tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik saat di terminal pelabuhan maupun di kapal. (antara/lia/jpnn)

ASPD akhirnya merilis syarat perjalanan bagi penumpang Kapal Ferry di Jawa-Bali setelah terbitnya SE Kemenhub No. 23 Tahun 2022

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News