Ini Syarat Perjalanan Bagi Penumpang Kapal Ferry di Jawa-Bali

Rabu, 09 Maret 2022 – 07:13 WIB
Ini Syarat Perjalanan Bagi Penumpang Kapal Ferry di Jawa-Bali - JPNN.com Bali
Kapal ferry melintas di Selat Bali yang menghubungkan Pelabuhan Gilimanuk, Bali, dan Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur. Foto: Ali Mustofa/JPNN.com

bali.jpnn.com, JAKARTA - PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) langsung melakukan penyesuaian aturan syarat perjalanan kapal ferry di Jawa - Bali.

Langkah ini diambil menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No. 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Corporate Secretary PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan dengan terbitnya SE baru di atas, pengguna jasa penyeberangan yang telah memenuhi syarat vaksin lengkap dan booster ketiga, dapat menyeberang tanpa harus melampirkan lagi surat hasil negatif Covid-19 baik antigen maupun PCR.

“Penyesuaian aturan syarat perjalanan dalam transportasi darat sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menangani situasi Covid-19 yang ditargetkan dapat berubah status dari pandemi menjadi endemi,” ujar Shelvy Arifin.

SE No 23 Tahun 2022 memuat ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi darat termasuk penyeberangan yang berlaku di Jawa-Bali.

Pertama, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kedua, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Ketiga, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

ASPD akhirnya merilis syarat perjalanan bagi penumpang Kapal Ferry di Jawa-Bali setelah terbitnya SE Kemenhub No. 23 Tahun 2022
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News