Ini Syarat Turis Asing Tidak Perlu Karantina saat Perjalanan Wisata ke Bali, Klir
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemerintah akhirnya menerapkan kebijakan tanpa karantina untuk turis asing dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang akan masuk Bali.
Kebijakan positif untuk pariwisata Bali ini resmi berlaku Senin lusa, 7 Maret 2022.
Selain kebijakan tanpa karantina, pemerintah juga memberikan layanan Visa on Arrival (VOA) untuk warga negara asing dari 23 negara.
Berdasar hasil rakor yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dihadiri para menteri dan Gubernur Bali Wayan Koster, ada beberapa syarat bagi PPLN yang ingin masuk Bali tanpa karantina.
Syarat PPLN dan turis asing yang tidak perlu menjalani karantina adalah sudah vaksinasi booster, negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan dan memiliki bukti lunas pemesanan hotel minimum empat hari di Bali.
Selain itu mengikuti tes Swab PCR pada saat kedatangan dan apabila hasil tes negatif, PPLN diizinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali.
"Apabila hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel.
Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit," kata Gubernur Koster.
Kebijakan tanpa karantina untuk turis asing dan PPLN yang akan melakukan perjalanan wisata ke Bali ada syaratnya, tidak asal masuk
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News