Ini Syarat Turis Asing Tidak Perlu Karantina saat Perjalanan Wisata ke Bali, Klir

Sabtu, 05 Maret 2022 – 12:24 WIB
Ini Syarat Turis Asing Tidak Perlu Karantina saat Perjalanan Wisata ke Bali, Klir - JPNN.com Bali
Turis asing berwisata ke Taman Ayun, Mengwi, Badung. Foto: ANTARA/Adhi Prayitno

Pada hari ketiga PPLN berkewajiban mengikuti tes Swab PCR dan apabila hasil tesnya negatif, pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.

Selain itu, PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan dan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-Visa Wisata.

Selain mengeluarkan kebijakan untuk turis asing, Gubernur Bali menyatakan berkomitmen melakukan percepatan vaksin dosis ketiga atau booster dengan target minimum 30 persen.

Target tersebut diupayakan tercapai 7 Maret 2022.

Koster juga berupaya meningkatkan pencapaian vaksinasi termasuk vaksin penguat untuk warga lanjut usia dan memastikan ketersediaan kamar perawatan biasa dan perawatan ICU yang memadai di rumah sakit.

Bagi masyarakat lanjut usia yang hasil tes usap PCR positif dan memiliki komorbid, wajib langsung mengikuti perawatan di rumah sakit.

Kemudian pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat.

"Terakhir, meningkatkan kesiapan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai bagi kedatangan PPLN agar tidak terjadi penumpukan," papar Koster. (antara/lia/jpnn)

Kebijakan tanpa karantina untuk turis asing dan PPLN yang akan melakukan perjalanan wisata ke Bali ada syaratnya, tidak asal masuk

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News