Uji Coba Turis Asing ke Bali Tanpa Karantina Senin Lusa, VoA Berlaku untuk 23 Negara

bali.jpnn.com, DENPASAR - Keputusan penting diambil pemerintah pusat dengan Gubernur Bali Wayan Koster seusai rapat koordinasi (rakor), Jumat (4/3) kemarin.
Dalam rakor yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan dihadiri Menteri Kesehatan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri serta Ketua Satgas Covid-19/Kepala BNPB, pemerintah akhirnya memutuskan memberlakuan uji coba tanpa karantina bagi turis asing dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali mulai Senin lusa, 7 Maret 2022.
"Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut," kata Gubernur Bali Wayan Koster.
Selain kebijakan PPLN tanpa karantina, rakor juga memutuskan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN diberlakukan mulai 7 Maret 2022.
Pemberlakuan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN, khusus yang datang dari 23 negara, yaitu Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan dan Kanada.
Selanjutnya Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina. (antara/lia/jpnn)
Pemerintah akhirnya memutuskan uji coba turis asing ke Bali tanpa karantina berlaku mulai Senin Lusa, 7 MAret. Pemerintah memberikan VoA untuk 23 negara
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News