Koster Minta Kebijakan Turis Asing Masuk Bali Tanpa Karantina Berlaku 7 Maret, Penting

Kamis, 03 Maret 2022 – 16:54 WIB
Koster Minta Kebijakan Turis Asing Masuk Bali Tanpa Karantina Berlaku 7 Maret, Penting - JPNN.com Bali
Turis asing berjemur di Pantai Kuta sebelum pandemi covid-19 datang. (Dok.JPNN)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster tidak sabar segera memberlakukan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) atau turis asing yang datang ke Pulau Dewata.

Gubernur Koster berharap kebijakan tersebut bisa segera diterapkan awal pekan depan, tepatnya pada 7 Maret, mundur dari rencana awal pada 14 Maret mendatang.

Selain kebijakan tanpa karantina, Gubernur Koster juga berharap kebijakan Visa on Arrival (VoA) segera diberlakukan kembali.

Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kesulitan memperoleh visa dan tingginya biaya pengurusan visa bagi para PPLN.

Politisi PDI Perjuangan ini menilai dua poin usulan tersebut sudah waktunya diterapkan untuk pemulihan pariwisata Bali.

“Sudah dua tahun pariwisata Bali terpuruk, saatnya untuk bangkit kembali,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster.

Mantan anggota DPR tiga periode itu pun mengusulkan agar Pelabuhan Benoa di Kota Denpasar mulai dibuka untuk kapal pesiar dan yacht.

"Kami juga mengusulkan 'crew airline' tidak melakukan 'entry test' karena sudah memiliki hasil negatif swab PCR dari negara keberangkatan," ujar Koster.

Gubernur Koster minta kebijakan turis asing masuk Bali tanpa karantina berlaku 7 Maret bukan 14 Maret seperti yang diputuskan pemerintah pusat, penting
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News