Aturan BKN Bikin Honorer Pengeng, Tuntutan Ketua PHK21 Tegas, Tolong Simak
Banyak di antaranya belum mengantongi NIP PPPK karena sejumlah daerah bermasalah dengan data guru honorer yang lulus PPPK tahap 1 dan 2.
2. BKN harus menindak tegas peserta bodong
Jufri mendesak BKN menerapkan persyaratan tersebut secara konsisten.
Dia meminta BKN menindak tegas peserta bodong seperti profesi nonguru, tetapi punya ijazah sarjana pendidikan, yang sudah berhenti mengajar.
"Kalau mau fair dan betul-betul selektif, yang sudah pernah resign sebagai guru seharusnya langsung dikasih tanda TMS saja," kata Jufri kepada JPNN.com.
Menurutnya, peserta bodong mestinya tidak hanya diberikan tanda BTL atau berkas tidak lengkap, tetapi harus diputuskan TMS.
Dia mengatakan pada saat pendaftaran seleksi PPPK guru tahap 1 dan 2, ada banyak peserta yang tidak berhak, tetapi bisa dengan mulus mendaftar.
Berita P3K terbaru;: aturan BKN memburu guru honorer pengeng. Ketua PHK21 langsung bersikap tegas dan menuntut 3 hal, tolong simak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News