Aturan BKN Bikin Honorer Pengeng, Tuntutan Ketua PHK21 Tegas, Tolong Simak
bali.jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat pengeng para guru honorer yang lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pasalnya, agar usulan penetapan NIP PPPK segera diproses, para guru honorer itu wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM yang diteken Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dasarnya jelas, yakni surat BKN tertanggal 14 Februari 2022.
Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri mengatakan akibat persyaratan tersebut, calon PPPK yang terbukti pernah berhenti menjadi guru honorer langsung diberikan status tidak memenuhi syarat (TMS).
Menurut Jufri, proses penetapan NIP PPPK guru terganjal surat BKN.
Dalam surat BKN tersebut ada syarat bagi para honorer yang lulus seleksi untuk bisa mendapatkan NIP PPPK.
Di antaranya honorer harus memiliki masa kerja minimal 3 dan 5 tahun.
Masa kerja minimal 3 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
Berita P3K terbaru;: aturan BKN memburu guru honorer pengeng. Ketua PHK21 langsung bersikap tegas dan menuntut 3 hal, tolong simak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News