BKN Abaikan SK Mengajar Sekolah Swasta, Honorer Pengeng Urus Berkas NIP PPPK, Alamak
bali.jpnn.com, JAKARTA - Aturan tegas dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk para guru honorer yang lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Berdasar Surat tertanggal 14 Februari 2022, BKN mewajibkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM dalam berkas usulan penetapan nomor induk pegawai (NIP) PPPK.
Karena aturan baru ini ada sejumlah guru honorer yang lulus seleksi PPPK terganjal mendapatkan NIP PPPK lantaran masa kerjanya kurang dari 3 tahun.
Beberapa di antaranya yang dinyatakan Berkas Tidak Lengkap alias BTL karena honorer tersebut sebelum mengabdi di sekolah negeri, sempat mengajar di sekolah swasta.
"Yang pindahan dari sekolah swasta ke negeri itu sebenarnya masa kerjanya di atas 3 tahun karena pindah ke sekolah negeri itu akhirnya masa kerjanya jadi di bawah 3 tahun," ujar Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri Mohamad Badrul Munir kepada JPNN.com.
Berdasar aturan baru BKN, syarat untuk bisa mendapatkan NIP PPPK adalah honorer harus memiliki masa kerja minimal 3 dan 5 tahun.
Masa kerja minimal 3 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
Minimal lima tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya pemula, terampil, dan ahli pertama.
Berita P3K terbaru: BKN tetap mengabaikan SK mengajar sekolah swasta guru honorer yang lulus PPPK. Kondisi ini membuat honorer pengeng urus berkas NIP PPPK
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News