BKN Abaikan SK Mengajar Sekolah Swasta, Honorer Pengeng Urus Berkas NIP PPPK, Alamak

Senin, 07 Maret 2022 – 08:56 WIB
BKN Abaikan SK Mengajar Sekolah Swasta, Honorer Pengeng Urus Berkas NIP PPPK, Alamak - JPNN.com Bali
Ilustrasi seorang guru menandatangani perjanjian kerja statusnya sebagai PPPK. Foto: ANTARA/HO-Bagian Prokompim Pemkot Magelang

Mohamad Badrul Munir berharap akan ada kebijakan bagi eks guru swasta yang sudah pindah ke sekolah negeri.

Di Kota Kediri ada 11 guru honorer yang dinyatakan BTL karena masa kerja di sekolah negeri kurang dari 3 tahun.

Namun, belakangan 6 orang dinyatakan bisa diangkat dan dikeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) oleh BKN.

Sisanya 5 orang masih dinyatakan BTL.

"Teman-teman guru honorer sampai stres karena statusnya BTL, padahal berkas tambahan untuk SK mengajar di sekolah swasta sudah dicantumkan," cetusnya.

Arul, sapaan akrabnya mengatakan sudah dua kali mengurus perbaikan berkas, tetapi masih dinyatakan BTL alias berkas tidak lengkap.

Kondisi ini membuat pengeng para honorer.

“Saya ikut pusing juga karena tanggung jawab mengawal kawan-kawan," ujar guru pendidikan agama Islam (PAI) yang akan menerima SK PPPK pada Selasa besok (8/3) itu.

Berita P3K terbaru: BKN tetap mengabaikan SK mengajar sekolah swasta guru honorer yang lulus PPPK. Kondisi ini membuat honorer pengeng urus berkas NIP PPPK
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News