Aturan BKN Bikin Honorer Pengeng, Tuntutan Ketua PHK21 Tegas, Tolong Simak
Masa kerja minimal lima tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya pemula, terampil, dan ahli pertama.
Guru honorer yang lulus seleksi PPPK, tetapi terganjal mendapatkan NIP PPPK lantaran masa kerjanya kurang dari 3 tahun.
Terkait hal tersebut, Jufri mendesak tiga hal kepada BKN sebagai Ketua Panselnas CASN untuk bersikap adil.
1. Guru honorer non-K2 memilih status honorer K2
Jufri mengatakan banyak guru honorer non-K2 memilih status honorer K2 sehingga mendapatkan afirmasi kompetensi teknis 125 poin baik saat mendaftar seleksi PPPK atau saat masa sanggah.
"Di sini Panselnas lemah.
Mengapa tidak sejak awal sudah diperketat dan bukan saat proses penetapan NIP PPPK," kata Jufri. Menurut Jufri, karena lemahnya Panselnas dalam membuat keputusan, banyak guru honorer K2 yang menjadi korban.
Berita P3K terbaru;: aturan BKN memburu guru honorer pengeng. Ketua PHK21 langsung bersikap tegas dan menuntut 3 hal, tolong simak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News