PPPK Guru Terima Jutaan Rupiah, Sebegini Angkanya, Bikin Ngiler
bali.jpnn.com, JAKARTA - Impian para guru honorer menerima tunjangan berlimpah seusai menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa segera terwujud.
Para guru honorer yang akan merasakan status aparatur sipil negara (ASN) bakal mendapat gaji pokok golongan IX.
Gaji golongan IX ini setara dengan IIIa PNS sebesar Rp 2.966.500.
Selain itu, mereka akan dibanjiri berbagai tunjangan.
"Saya merasakan nikmatnya menjadi PPPK sejak tahun lalu,” ujar Ketua Forum PPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan.
Perbedaan pendapatan saat menjadi guru honorer dengan ASN jauh berbeda, sangat signifikan.
Rikrik mengatakan saat menjadi honorer, walaupun mendapatkan honor daerah, tetapi masih jauh dibandingkan ketika sudah menjadi PPPK.
"Saat menjadi ASN, mendapatkan gaji pokok, tunjangannya banyak, ditambah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR)," ujar Rikrik Gunawan kepada JPNN.com.
Para guru honorer yang berstatus PPPK Guru bisa terima jutaan rupiah dalam sebulan, sebegini angkanya, dijaimin bikin ngiler
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News