Catat, Tak Semua Tenaga Honorer Jadi CPNS dan PPPK, Dampaknya Tidak Main-main
bali.jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis pegawai di di instansi pemerintah, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai solusi, tenaga honorer dan tenaga kontrak diarahkan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
Batas waktu tahun 2023 itu diungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 17 Januari 2022 lalu.
Namun, karena mekanisme seleksi tetap menggunakan persyaratan dan tahapan tes, dipastikan tidak semua honorer dan tenaga kontrak bisa ditampung menjadi ASN.
Kondisi ini mendapat perhatian anggota DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Paisal Darmasing yang meminta pemerintah daerah mengantisipasi dampak kebijakan ini.
Terutama terhadap dampak pelayanan kepada masyarakat.
"Saat ini saja kita (Pemkab Kotawaringin Timur) kekurangan pegawai, khususnya tenaga pendidik dan kesehatan, padahal sangat dibutuhkan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar anggota Fraksi PDIP DPRD Kotawaringin Timur ini.
Catat, tidak semua tenaga honorer bisa jadi CPNS dan PPPK, dampaknya tidak main-main
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News