Begini Penjelasan BKN soal Calon PPPK Guru Berubah BTL, Tolong Patuhi Aturan!

Rabu, 02 Maret 2022 – 16:29 WIB
Begini Penjelasan BKN soal Calon PPPK Guru Berubah BTL, Tolong Patuhi Aturan! - JPNN.com Bali
Karo Humas BKN Satya Pratama. Foto Humas BKN

bali.jpnn.com, JAKARTA - Para guru honorer yang lulus menjadi lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 1 tidak perlu risau setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis status BTL alias Berkas Tidak Lengkap.

BKN punya jawaban mengapa memutuskan status status BTL kepada para guru honorer yang lulus PPPK tahap 1.

Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan SKCK itu memang ada periodenya untuk menjamin calon PPPK berkelakuan baik pada saat periode yang tertulis di surat tersebut.

"Itu jaminan bahwa yang bersangkutan terus berkelakuan baik," ujar Karo Humas BKN Satya Pratama.

Begitu pula dengan surat keterangan dokter yang memastikan bahwa calon PPPK sehat, ada periodenya. Sebab, kondisi kesehatan yang bersangkutan bisa berubah.

Sementara, instansi membutuhkan orang yang sehat.

Sebelumnya Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mengatakan perubahan status menjadi BTL lantaran beberapa dokumen sudah kedaluwarsa, seperti SKCK dan surat keterangan kesehatan jasmani.

"Jadi, pemberkasan sudah sejak Desember 2021, sedangkan dokumen baru diperiksa BKN.

BKN akhirnya membongkar alasan menertbitkan status BTL alias berkas tidak lengkap kepada calon PPPK guru, tolong patuhi aturan!
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News