Begini Penjelasan BKN soal Calon PPPK Guru Berubah BTL, Tolong Patuhi Aturan!

Rabu, 02 Maret 2022 – 16:29 WIB
Begini Penjelasan BKN soal Calon PPPK Guru Berubah BTL, Tolong Patuhi Aturan! - JPNN.com Bali
Karo Humas BKN Satya Pratama. Foto Humas BKN

Ya, otomatis kedaluwarsa dokumennya dan harus bikin baru lagi," keluh Nur Baitih kepada JPNN.com.

Menurut Nur Baitih, status BTL ini cukup membingungkan para guru honorer.

Pasalnya, dokumen itu mereka pakai saat mengisi daftar riwayat hidup (DRH) di akun SSCASN.

Tidak ada masalah sebelumnya.

Satya Pratama juga membongkar alasan mengapa Kanreg BKN memproses pemberkasan pada bulan Maret 2022, bukan Desember 2021 saat berkas diserahkan.

Menurut Satya Pratama, pemberkasan baru dilakukan pada bulan Maret 2022 lantaran instansi baru mengajukan untuk diproses pada bulan itu juga.

"Untuk kedua surat tersebut saya sarankan diperbarui dan dilengkapi karena status BTL hilang," kata Satya Pratama.

Satya juga mengatakan pengurusan SKCK di kepolisian dan surat keterangan dokter (pemerintah) tidak dipungut biaya.

BKN akhirnya membongkar alasan menertbitkan status BTL alias berkas tidak lengkap kepada calon PPPK guru, tolong patuhi aturan!
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News