Begini Penjelasan BKN soal Calon PPPK Guru Berubah BTL, Tolong Patuhi Aturan!

Ya, otomatis kedaluwarsa dokumennya dan harus bikin baru lagi," keluh Nur Baitih kepada JPNN.com.
Menurut Nur Baitih, status BTL ini cukup membingungkan para guru honorer.
Pasalnya, dokumen itu mereka pakai saat mengisi daftar riwayat hidup (DRH) di akun SSCASN.
Tidak ada masalah sebelumnya.
Satya Pratama juga membongkar alasan mengapa Kanreg BKN memproses pemberkasan pada bulan Maret 2022, bukan Desember 2021 saat berkas diserahkan.
Menurut Satya Pratama, pemberkasan baru dilakukan pada bulan Maret 2022 lantaran instansi baru mengajukan untuk diproses pada bulan itu juga.
"Untuk kedua surat tersebut saya sarankan diperbarui dan dilengkapi karena status BTL hilang," kata Satya Pratama.
Satya juga mengatakan pengurusan SKCK di kepolisian dan surat keterangan dokter (pemerintah) tidak dipungut biaya.
BKN akhirnya membongkar alasan menertbitkan status BTL alias berkas tidak lengkap kepada calon PPPK guru, tolong patuhi aturan!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News