BKN Ambil Langkah Tegas, CPNS, PPPK Guru dan Nonguru Jangan Nekat Melakukan Keputusan Ini

Senin, 28 Februari 2022 – 20:19 WIB
BKN Ambil Langkah Tegas, CPNS, PPPK Guru dan Nonguru Jangan Nekat Melakukan Keputusan Ini - JPNN.com Bali
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen. Foto: Mesya/JPNN.com

bali.jpnn.com, JAKARTA - Keputusan peserta seleksi CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan nonguru mengundurkan diri di tengah proses pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) membuat gerah Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada peserta CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri.

Dasar BKN jelas, yakni tiga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB).

Pertama, PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan CPNS 2021. 

Kedua, PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK guru.

Ketiga, PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK nonguru.

"Bagi peserta CPNS, PPPK guru, PPPK nonguru yang mengundurkan diri saat pemberkasan tengah berjalan, tentu data nomor induk kependudukan atau NIK-nya akan diblok," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com.

Menurut Suharmen, dengan dibloknya data NIK, peserta yang bersangkutan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS, PPPK guru maupun nonguru pada tahun berikutnya. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) ambil langkah, CPNS, PPPK Guru dan Nonguru Jangan Nekat Ambil Keputusan Ini
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News