Majelis Desa Adat Bali Izinkan Pawai Ogoh-ogoh, Ini 11 Aturan Ketat yang Wajib Ditaati

Jumat, 31 Desember 2021 – 04:54 WIB
Majelis Desa Adat Bali Izinkan Pawai Ogoh-ogoh, Ini 11 Aturan Ketat yang Wajib Ditaati - JPNN.com Bali
Para remaja mengarak Ogoh-Ogoh atau boneka raksasa yang melambangkan sifat buruk saat malam pengerupukan sebelum pandemi covid-19 datang. Foto: ANTARA/Nyoman Budhiana

bali.jpnn.com, DENPASAR - Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali melalui surat edarannya telah mempersilakan dilangsungkannya pawai ogoh-ogoh pada Perayaan Nyepi Tahun Saka 1944/2022 nanti.

Kendati demikian, krama adat Hindu di Bali, khususnya para pemuda di masing-masing banjar dan desa adat harus memperhatikan seksama aturan mainnya.

Ada 11 poin peraturan terkait proses pembuatan hingga saat dilakukannya pawai ogoh-ogoh ini, yang tertuang dalam SE MDA Bali bernomor 9/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021, yakni:

Pertama, pembuatan dan pawai ogoh-ogoh harus dilaksanakan secara kelembagaan, seperti banjar adat, desa adat, paiketan yowana, serta seizin Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 dan bendesa atau sebutan lain desa adat.

Kedua, harus ada sekaa atau panitia yang melaksanakan dan bertanggung jawab secara teknis dengan bentuk organisasi, antara lain, terdapat ketua (penanggung jawab), sekretaris, bidang/baga keamanan, bidang/baga pawai, dan/atau bidang/baga lain serta anggota, sesuai keperluan.

Ketiga, sekaa atau panitia membuat dan mengajukan usulan kepada bendesa/sebutan lain desa adat setempat untuk mendapatkan izin tertulis.

Keempat, Isi usulan lengkap mencantumkan: nama kegiatan, jumlah anggota, rancang bangun ogoh-ogoh, bahan yang dipergunakan, lokasi pembuatan, cara pembuatan (tidak menimbulkan kerumunan), lama waktu pembuatan, dan rancangan pelaksanaan pawai atau kegiatan pengarakan.

Kelima, pembuatan ogoh-ogoh agar menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan tidak menggunakan bahan polysterina (styrofoam) atau plastik sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Majelis Desa Adat Bali akhirnya mengizinkan dilaksanakannya pawai ogoh-ogoh saat hari raya Nyepi Maret 2022 nanti. Ini 11 aturan ketat yang wajib ditaati
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News