Kemenkumham Bali Ingatkan Notaris Hindari Praktik Pembuatan Akta Nominee

Kamis, 04 November 2021 – 19:19 WIB
Kemenkumham Bali Ingatkan Notaris  Hindari Praktik Pembuatan Akta Nominee - JPNN.com Bali
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk. (Sentot Prayogi/JPNN.com)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali kembali mempertegas larangan praktik pelayanan pembuatan akta Nominee atau Perjanjian Atas Nama oleh para Notaris.

Imbauan itu ditegaskan langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Kamis (4/11).

Menurut Jamaruli, para notaris harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam membuat akta, sehingga menghasilkan minuta akta yang cermat.

"Serta menghindari perilaku yang melanggar kode etik seperti pembuatan akta nominee yang jelas melanggar hukum atau tidak benar-benar berhadapan dengan penghadap," tegas Jamaruli.

Penegasan ini, lanjut Jamaruli, dirasa perlu untuk diingatkan, mengingat praktik pembuatan akta nominee yang tergolong massif di Bali selama ini dan mengganggu iklim investasi asing di dalam negeri.

"Peran Notaris sangat penting karena menjadi garda terdepan dalam iklim investasi dalam mendorong terciptanya kepastian hukum bagi para Investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia," tegasnya.

Jamarulimeminta para notaris di Bali agar sungguh-sungguh memperhatikan kode etik jasa pelayanan hukum pembuatan akta perjanjian ini.

"Notaris harus tetap bekerja dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan juga investor," pungkas Jamaruli Manihuruk. (gie/JPNN)

Kepala Kanwil Kemenkumhal Bali ingatkan para notaris menghindari praktik pembuatan akta nominee

Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News