Sosiolog Unud Ungkap Kelihaian Pinjol Jerat Konsumen, Sentil OJK
"Mereka umumnya tidak menaati peraturan OJK, sehingga dalam hal ini customer lebih banyak dirugikan, baik secara material maupun imaterial," katanya.
Baca Juga:
Akademisi Universitas Udayana ini melihat, kasus pinjaman online ilegal menjadi salah satu bentuk euforia massa bukan sebagai budaya.
"Itu bukan sebagai budaya, tetapi lebih ke euforia massa awalnya.
Karena tiba-tiba ada jasa peminjaman uang yang dinilai efisien, tidak ribet, dan segala prosesnya cukup dilakukan lewat gawai, masyarakat pun antusias dan berbondong-bondong melakukan pinjaman, tanpa terlebih dahulu menimbang berbagai risikonya," bebernya.
Ia mengatakan kedepan dengan terjadinya kasus pinjaman online ilegal, bisa menjadi refleksi bagi bank-bank konvensional untuk lebih mempermudah birokrasi peminjaman dana ke masyarakat. (antara/lia/JPNN)
Sosiolog Unud Wahyu Budi Nugroho mengungkapkan kelihaian pinjaman online menjerat konsumen karena munculnya peluang bisnis di tengah pandemi
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News