Kejari Buleleng Sebut Laporan Keuangan LPD Anturan Tak Wajar, TSK Tinggal Tunggu Waktu
Terutama terkait kondisi aset, keberadaan debitur, dan kreditur yang tercatat dalam hasil audit independen.
Jayalantara juga menyebut hasil audit investigasi akan menjadi salah satu bukti dalam perkara dugaan korupsi di LPD Anturan.
“Kami hanya tinggal menunggu audit investigasi saja, sebelum nanti menetapkan tersangka,” ujar AA Jayalantara.
Sekadar diketahui, LPD Anturan mulai mengalami masalah keuangan pada tahun 2020 lalu.
Lembaga keuangan yang dulunya dikenal bonafit, mendadak membatasi pencairan dana nasabah. Utamanya deposito.
Dampaknya sejumlah nasabah mengadu pada pihak kejaksaan.
Dari pengaduan itu, kejaksaan menemukan indikasi penyelewengan dana di lembaga tersebut.
Salah satunya indikasi penyaluran kredit fiktif.
Kejari Buleleng menyebut laporan keuangan LPD Anturan tak wajar berdasar hasil audit investigasi. Kini penyidik tinggal menetapkan tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News