Perbekel Penglatan Minta Negara Hadir, Ahli Waris Nengah Koyan Bilang Begini

Pengadilan selalu memenangkan pihak Nengah Koyan.
Bahkan, upaya pemerintah melakukan Peninjauan Kembali (PK) pada 17 Desember 2018 lalu juga kandas.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 738 PK/Pdt./2019 kembali memenangkan Nengah Koyan.
Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menyatakan tanah seluas 3 are yang diatasnya terdapat aset bangunan, merupakan bagian tak terpisahkan dari lahan milik Nengah Koyan yang luas totalnya mencapai 19 are.
Pemerintah selaku pihak pemohon PK juga dihukum membayar biaya perkara sebanyak Rp 2,5 juta.
Kabar rencana eksekusi membuat warga resah.
Pada Jumat (10/9) pagi, warga memasang spanduk di beberapa lokasi sebagai bentuk protes atas rencana eksekusi itu. (rb/eps/JPR)
Perbekel Penglatan minta negara hadir dalam kasus sengketa lahan dan Kantor Perbekel. Yang menarik, ahli waris Nengah Koyan mengklaim kasus ini sudah ada solusi
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News