Perbekel Penglatan Minta Negara Hadir, Ahli Waris Nengah Koyan Bilang Begini

Rabu, 15 September 2021 – 16:41 WIB
Perbekel Penglatan Minta Negara Hadir, Ahli Waris Nengah Koyan Bilang Begini - JPNN.com Bali
Spanduk terpasang di depan kantor Perbekel Penglatan. Warga menolak kantor perbekel dieksekusi. (Eka Prasetya/Radarbali.id)

Pengadilan selalu memenangkan pihak Nengah Koyan.

Bahkan, upaya pemerintah melakukan Peninjauan Kembali (PK) pada 17 Desember 2018 lalu juga kandas.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 738 PK/Pdt./2019 kembali memenangkan Nengah Koyan.

Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menyatakan tanah seluas 3 are yang diatasnya terdapat aset bangunan, merupakan bagian tak terpisahkan dari lahan milik Nengah Koyan yang luas totalnya mencapai 19 are.

Pemerintah selaku pihak pemohon PK juga dihukum membayar biaya perkara sebanyak Rp 2,5 juta.

Kabar rencana eksekusi membuat warga resah.

Pada Jumat (10/9) pagi, warga memasang spanduk di beberapa lokasi sebagai bentuk protes atas rencana eksekusi itu. (rb/eps/JPR)

Perbekel Penglatan minta negara hadir dalam kasus sengketa lahan dan Kantor Perbekel. Yang menarik, ahli waris Nengah Koyan mengklaim kasus ini sudah ada solusi

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News