Eksekusi Kantor Perbekel Penglatan Pasti Terjadi, Ini yang Dijanjikan Pemkab Buleleng

Rabu, 15 September 2021 – 09:36 WIB
Eksekusi Kantor Perbekel Penglatan Pasti Terjadi, Ini yang Dijanjikan Pemkab Buleleng - JPNN.com Bali
Spanduk terpasang di depan kantor Perbekel Penglatan. Warga menolak kantor perbekel dieksekusi. (Eka Prasetya/Radarbali.id)

Caranya ya membangun kantor baru di lahan baru.

Kami juga mohon penggugat memberi izin pinjaman sampai gedung baru berdiri.

Supaya suasana sama-sama kondusif,” jelas Suadnyana.

Sekadar diketahui, Kantor Perbekel Penglatan terancam dieksekusi. Eksekusi itu bermula dari sengketa perdata antara Nengah Koyan  dan ahli warisnya melawan pemerintah.
Dalam hal ini Perbekel Penglatan. Nengah Koyan mengklaim hak kepemilikan lahan seluas tiga are, yang diatasnya terdapat bangunan Kantor Perbekel Penglatan.

Sengketa sudah berlangsung sejak 2017 lalu. Pengadilan selalu memenangkan pihak Nengah Koyan.

Bahkan, upaya pemerintah melakukan Peninjauan Kembali (PK) pada 17 Desember 2018 lalu juga kandas.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 738 PK/Pdt./2019 kembali memenangkan Nengah Koyan.

Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menyatakan tanah seluas 3 are yang diatasnya terdapat aset bangunan, merupakan bagian tak terpisahkan dari lahan milik Nengah Koyan yang luas totalnya mencapai 19 are.

Eksekusi Kantor Perbekel Penglatan hampir pasti terjadi setelah kasus ini inkracht. Karena itu, Pemkab Buleleng menjanjikan lahan dan gedung baru
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News