Eksekusi Kantor Perbekel Penglatan Pasti Terjadi, Ini yang Dijanjikan Pemkab Buleleng
Caranya ya membangun kantor baru di lahan baru.
Kami juga mohon penggugat memberi izin pinjaman sampai gedung baru berdiri.
Supaya suasana sama-sama kondusif,” jelas Suadnyana.
Sekadar diketahui, Kantor Perbekel Penglatan terancam dieksekusi. Eksekusi itu bermula dari sengketa perdata antara Nengah Koyan dan ahli warisnya melawan pemerintah.
Dalam hal ini Perbekel Penglatan. Nengah Koyan mengklaim hak kepemilikan lahan seluas tiga are, yang diatasnya terdapat bangunan Kantor Perbekel Penglatan.
Sengketa sudah berlangsung sejak 2017 lalu. Pengadilan selalu memenangkan pihak Nengah Koyan.
Bahkan, upaya pemerintah melakukan Peninjauan Kembali (PK) pada 17 Desember 2018 lalu juga kandas.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 738 PK/Pdt./2019 kembali memenangkan Nengah Koyan.
Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menyatakan tanah seluas 3 are yang diatasnya terdapat aset bangunan, merupakan bagian tak terpisahkan dari lahan milik Nengah Koyan yang luas totalnya mencapai 19 are.
Eksekusi Kantor Perbekel Penglatan hampir pasti terjadi setelah kasus ini inkracht. Karena itu, Pemkab Buleleng menjanjikan lahan dan gedung baru
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News