Titip Jenazah Maksimal Dua Hari, RSUP Sanglah Minta Umat Hindu Ikuti Anjuran PHDI

“Kami dorong keluarga jenazah mengikuti arahan PHDI. Kan pasti butuh waktu bagi mereka untuk menyiapkan pemulasaran jenasahnya," imbuhnya.
Sebelumya PHDI Bali mengeluarkan SE yang berisi pembatasan penitipan jenazah di rumah sakit di Bali.
Dasar PHDI adalah sastra-sastra Hindu di Bali tentang penanganan wabah/pandemi, seperti Lontar Anda Kacacar, Usada Gede, Usada Ila, Usada Cukil Daki, serta lontar jenis widhi sastra yang terkait penanganan wabah.
Di antaranya Widhi Sastra Swamandala dan Widhi Sastra Roga Sanghara Gumi, yang meniadakan pelaksanaan upacara ngaben dalam situasi wabah, dengan protokol penanggulangan yang berdasar kearifan leluhur Bali.
PHDI Bali meminta Gubernur Bali agar memberikan instruksi kepada pihak Rumah Sakit yang beroperasi di wilayah Provinsi Bali supaya dalam
menerima penitipan jenazah Krama Bali Umat Hindu dibatasi paling lama dua hari, guna mencegah adanya over-kapasitas penitipan jenazah di rumah sakit. (rb/ara/yor/JPR)
RSUP Sanglah merespons positif SE PDHI yang meminta maksimal jenazah dititip dua hari untuk mengurangi kapasitas kamar jenazah yang penuh dengan mayat pasien.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News