Platinum dan EC Didenda Rp 1 Juta, Ariel Bandingkan Kasus Habib Rizieq, Pesannya Menohok
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Satpol PP Kota Denpasar resmi menjatuhkan denda Rp 1 juta kepada dua pengelola tempat hiburan malam; Platinum Excecutive Club dan EC Excecutive Karaoke.
Menurut praktisi hukum di Bali, Made “Ariel” Suardana, sanksi semurah itu tidak sepadan dengan pelanggaran yang dilakukan saat masih dalam tahap pemberlakuan PPKM Level 3-4.
Ariel pun membandingkan kasus dua tempat dugem tersebut dengan kasus yang menimpa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.
“Cenderung asal-asalan, padahal pelanggaran prokes yang mereka lakukan sangat serius. Tidak akan ada efek jera,” ujar Ariel dikutip dari Radarbali.id.
Menurutnya, Perwali yang dijadikan landasan untuk menjatuhkan sanski bukan satu-satunya yang bisa dipakai untuk memberikan sanksi kepada Platinum dan EC Excecutive.
Lantas, dia mencontohkan kasus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.
“Habib Rizieq bukan saja didenda Rp 50 juta saat menggelar acara di Petamburan, tapi juga sanksi pidana. Bahkan, sekarang masih dibui,” bebernya.
Artinya, menurut dia, Platinum dan EC seharusnya tidak saja disanksi denda, tapi lebih dari itu. Apalagi, pelanggaran yang mereka lakukan saat pemerintah tengah memberlakukan PPKM.
Ariel pun membandingkan kasus Platinum dan EC dengan kasus yang menimpa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News