Platinum dan EC Didenda Rp 1 Juta, Ariel Bandingkan Kasus Habib Rizieq, Pesannya Menohok

Selasa, 10 Agustus 2021 – 14:04 WIB
 Platinum dan EC Didenda Rp 1 Juta, Ariel Bandingkan Kasus Habib Rizieq, Pesannya Menohok - JPNN.com Bali
Platinum Excecutive Club dan EC Excecutive Karaoke dijatuhi sanksi denda Rp 1 juta setelah nekat beroperasi selama PPKM berlangsung di Bali. (Istimewa)

Lantas dia menyinggung pelanggaran yang dilakukan Platinum dan EC. Yakni pasal 4 UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Selanjutnya pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. “Kalau sanskinya cuma denda Rp 1 juta, tidak akan memberikan efek jera. Tidak memuaskan masyarakar dan memenuhi aspek keadilan,” bebernya.

Ariel justru menuding Satpol PP dan kepolisian tidak serius, cenderung main-main dalam menegakkan aturan.

"Pertanyaannya, polisi ngapain kesana (TKP)? tetapi tidak menemukan urusan pidana. Seharusnya langkah pemberian pidana dilakukan," sebutnya.

Seperti diberitakan, Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Sayoga menyatakan kedua tempat hiburan itu terbukti melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf A

Peraturan Walikota Denpasar No. 17 Tahun 2021, jo Pasal 17 ayat (2) huruf b, Peraturan Walikota Denpasar Denpasar No. 17 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Selain dikenai sanksi, para pihak pengelola tempat hiburan itu juga membuat surat pernyataan.

Intinya, pengelola berjanji tidak akan membuka tempat usahanya selama pembelakuan PPKM. Jika terbukti melanggar lagi, maka mereka akan dikenai hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. (rb/ara/yor/JPR)

Ariel pun membandingkan kasus Platinum dan EC dengan kasus yang menimpa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News