Update Covid-19: 14 Pelanggar Prokes di Denpasar Dihukum Hafalkan Pancasila dan Push-up, Supaya Immune Meningkat!

bali.jpnn.com, DENPASAR - Bali kembali pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada level 3.
Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali kembali meninggkatkan pengawasan kepada masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan.
Pada sidak Selasa (8/2), tim menjaring 14 orang pelanggar prokes.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana di Denpasar, mengatakan kegiatan penertiban prokes tersebut dilakukan di kawasan simpang Jalan Padma dan Jalan Trenggana, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur.
Ia mengatakan semua pelanggar dalam penertiban ini diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.
Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa "push up" di tempat dan menghafal sila Pancasila.
Meskipun, kasus Covid-19 saat ini mengalami peningkatan, pihaknya tetap menemukan masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Oleh karena itu penertiban akan rutin dilaksanakan di semua wilayah yang sering menimbulkan kerumunan di Kota Denpasar," katanya.
Update kasus Covid-19: sebanyak 14 pelanggar prokes di Kota Denpasar dihukum hafalkan Pancasila dan push-up, sekalian meningkatkan immune!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News